Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Anwar Usman Dinilai Menghalangi Pembentukan MKMK Permanen

178
×

Anwar Usman Dinilai Menghalangi Pembentukan MKMK Permanen

Share this article
Suasana sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11/2023). Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Example 468x60

HFANEWS.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya biang keladi di balik tidak pernah dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Jumat (3/11/2023).

Example 300x600

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab MK tidak memiliki entitas pengawas secara permanen sejak 2020. “Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly [Asshiddiqie], tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman,” katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Dirinya melanjutkan, sekalipun hal tersebut telah diketok palu dan disetujui oleh Jimly sendiri, Anwar Usman disebut tidak mau mengumumkan MKMK permanen.

Baca Juga: Pengangguran AS Meningkat, Harga Emas Diprediksi Cenderung Mendatar

“Alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu,” lanjut Zico. Selain itu, dia menyebut bahwa informasi ini didapatkannya dari internal MK sendiri, dengan menyebut bahwa sumber tersebut saat ini sudah bukan merupakan bagian dari MK.

“Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, sudah tulis di laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” tuturnya.

Itu sebabnya, dia meminta MKMK selaku entitas yang berwenang untuk menelisik hal ini lebih lanjut.

“Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam. Tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc [tetap] punya resource, punya kewenangan,” pungkasnya.
Dalam sidang perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 tersebut, pihak Zico menghadirkan I Dewa Gede Palguna, eks hakim konstitusi sebagai saksi ahli.

Palguna juga pernah menjadi Ketua MKMK untuk mengadili kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto pada awal 2023.

Dalam laporannya, Zico mengaku mendapatkan informasi bahwa Anwar Usman menolak MKMK dibentuk permanen tersebut dari hakim konstitusi Aswanto yang dicopot sepihak oleh DPR pada akhir 2022.

Baca Juga: Kapolri Minta Bawahannya Agar Serius Tangani Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Informasi itu didapatkannya ketika MKMK jilid pertama dibentuk untuk mengusut pengubahan substansi putusan oleh hakim baru pengganti Aswanto, Guntur Hamzah, pada awal 2023.
“Pelapor mendapat informasi dari mantan hakim konstitusi Aswanto, bahwa Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lah yang tidak mau men-teken PMK baru terkait MKMK, ataupun melantik anggota Dewan Etik yang baru, sekalipun sudah didesak oleh hakim konstitusi yang lain seperti Saldi Isra,” kata Zico dalam laporannya.(HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *