KABARSOLUSI.COM – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor Aep dan Dede untuk gelar perkara awal kasus Vina Cirebon.
Diketahui dua saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.
“Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya pukul 11.00 WIB adalah gelar perkara awal,” kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal merupakan hal biasa yang dilakukan penyidik setelah mendapatkan laporan.
“Jadi laporan polisi diterima di SPKT selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” katanya.
Gelar perkara awal, kata Djuhandani, berfungsi untuk mengetahui sejauh mana permasalahan maupun objek yang dilaporkan.
“Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini kita untuk keperluan mengetahui, penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” tuturnya. (KS/Arum)