Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

Kebijakan Baru, Masyarakat Wajib Memiliki KTP untuk Mendapatkan LPG 3 kg

788
×

Kebijakan Baru, Masyarakat Wajib Memiliki KTP untuk Mendapatkan LPG 3 kg

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Pemerintah dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memberitahukan kepada masyarakat mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.

Ini dilakukan pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, sehingga memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg.

Example 300x600

Hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

BACA JUGA : Serangan Houthi dan Dampaknya Harga Minyak Kembali Naik

Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023, dengan membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG 3 kg terdekat.

Berikut golongan masyarakat yang boleh mendaftar subsidi LPG 3 adalah

Rumah tangga Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

Usaha mikro Kelompok masyarakat usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka masih menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

Petani sasaran Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar. (hf/dvd)

 

Nelayan sasaran Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *