KABARSOLUSI.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim telah menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk ubin keramik impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bahwa Kemendag melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menyelesaikan hasil perhitungan besaran BMAD untuk produk ubin keramik.
Menurutnya, rata-rata BMAD yang ditetapkan untuk ubin keramik di kisaran 45%-50%.
Zulhas mengaku bakal segera menandatangani ketetapan besaran BMAD produk ubin keramik dalam waktu dekat.
“Yang keramik, kami sudah dapat, sudah selesai. Rata-rata itu 45-50%,” ujar Zulhas, dikutip, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Pesan Zulhas Kepada Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Selain produk keramik ubin, Zulhas juga berencana akan mengenakan BMAD untuk komoditas impor lainnya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, elektronik, barang tekstil sudah jadi dan kosmetik.
Selain penetapan BMAD, kata Zulhas, pengenaan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) untuk produk ubin keramik sebesar 13% juga sudah diberlakukan.
“1-2 hari, saya akan tanda-tangan untuk mengenakan BMAD,” katanya.
Adapun, besaran BMAD yang disebutkan Zulhas ternyata lebih rendah daripada yang diusulkan sebelumnya yaitu sekitar 100-199%. (KS/Arum)