KABARSOLUSI.COM – Konflik antara Iran dan Israel terus memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi eskalasi lebih lanjut. Serangan Iran terhadap Israel yang menargetkan fasilitas-fasilitas strategis, telah meningkatkan ketegangan antara kedua negara tersebut.
Menurut Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Nasional Dr. Nanda Dwi Rizkia, SH, MH, M.Kn, MA , konflik ini memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas dan legitimasi tindakan kedua negara. “Serangan Iran terhadap Israel harus dilihat dalam konteks hukum internasional, termasuk prinsip kedaulatan negara dan hukum humaniter,” ujarnya.
Konflik Iran-Israel memiliki akar sejarah yang kompleks, termasuk perbedaan ideologi dan kepentingan politik. Iran tidak mengakui eksistensi Israel dan sering menggunakan retorika anti-Israel untuk membangun legitimasi politik luar negerinya. Sementara itu, Israel memandang Iran sebagai ancaman keamanan utama di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga :Adv. Dr. Nanda Dwi Rizkia Berikan Keynote Speech dalam Client Gathering Logistax
Eskalasi konflik ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional tetapi juga memiliki potensi memicu konflik global yang lebih luas. Keterlibatan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Cina dalam konflik ini semakin memperumit situasi.
Dalam mengatasi konflik ini, Dr. Nanda menekankan pentingnya upaya diplomasi. “Negosiasi dan mediasi internasional dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketegangan dan mencegah eskalasi lebih lanjut,” katanya.
Indonesia, sebagai negara yang menganut prinsip bebas aktif, telah konsisten mendukung dan menyerukan penyelesaian damai dalam konflik Iran-Israel. Penting bagi Indonesia dan komunitas internasional untuk terus mendorong inisiatif diplomatik untuk menghentikan kekerasan dan mencapai solusi yang adil dan berkesinambungan