Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online, Tegaskan Komitmen Berantas Judol

116
×

OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online, Tegaskan Komitmen Berantas Judol

Share this article
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 10.016 rekening terkait judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan keseriusan pemerintah memberantas judol. Terlebih, aktivitas tersebut diklaim berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran (terhadap) kurang lebih 10.016 rekening (terkait judi online),” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).

Example 300x600

Baca Juga : OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online, Tegaskan Komitmen Berantas Judol

“Sebelumnya, yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” sambungnya. Dian mengatakan OJK mendapatkan laporan terkait judol ini dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lalu, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Salah satu proses yang ditempuh adalah enhanced due diligence (EDD). Ini merupakan kegiatan pengawasan dan analisis mendalam terhadap pelaku jasa keuangan.

“Pengembangan atas laporan tersebut (dari Komdigi) dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan ada 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal 2025. Ia menegaskan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup seluruhnya.

Ada juga 209 penawaran investasi ilegal yang sudah ditutup. Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan ini tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelasnya.

“Sampai dengan 31 Maret (2025), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima tepatnya 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 dan yang sudah langsung kita blokir 35.394 rekening. Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp134,7 miliar,” tutup Kiki (KS/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *