KABARSOLUSI.COM – Setelah sukses dengan program mandatori biodiesel B40, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyiapkan langkah lanjutan: mendorong penggunaan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah lebih dulu memiliki regulasi yang mewajibkan penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan bioetanol. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan sesuai harapan.
“Pada dasarnya, Kementerian ESDM sudah punya aturan yang memandatkan pembuatan roadmap pengembangan bioetanol. Tapi memang belum kejar-kejaran dengan kesiapan industri,” ujar Eniya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga : Mulai Juli 2025, Iuran BPJS Kesehatan Berubah: Sistem Kelas Diganti KRIS
Saat ini, lanjut Eniya, ada 13 industri bioetanol di Indonesia. Namun dari jumlah itu, hanya tiga industri yang mampu memproduksi etanol dengan kualitas bahan bakar atau fuel grade. Sisanya masih berfokus pada produksi etanol untuk kebutuhan pangan dan minuman.
“Untuk yang bisa dipakai sebagai bahan bakar, standarnya lebih tinggi. Saat ini hanya tiga industri yang mampu memproduksi etanol fuel grade, itu pun kapasitasnya baru sekitar 60 ribu kiloliter,” jelasnya.
Padahal, menurut Eniya, jika mengacu pada roadmap yang pernah disusun sebelumnya, Indonesia seharusnya sudah mulai menggunakan campuran bioetanol sebanyak 20 persen dalam BBM pada tahun 2025 ini.
“Namun kenyataannya belum ada yang benar-benar mengejar target itu. Masih banyak tantangan, termasuk persoalan cukai dan berbagai regulasi lainnya yang belum sinkron,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tak tinggal diam. Kajian terus dilakukan untuk mencari solusi agar penggunaan bioetanol bisa segera diterapkan secara mandatori, seperti halnya biodiesel. Harapannya, transisi energi berbasis sumber daya terbarukan bisa terus bergerak maju.