Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Properti

Alasan Pemerintah Perpanjang Pembebasan Tarif PPN Sektor Properti Hingga 100%

39
×

Alasan Pemerintah Perpanjang Pembebasan Tarif PPN Sektor Properti Hingga 100%

Share this article
Foto Ilustrasi. Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti hingga 100% hingga akhir 2024.
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti hingga 100% hingga akhir 2024. Sebelumnya, diskon pajak 100% ini berlaku hingga Juni 2024, kemudian menjadi 50% hingga akhir 2024.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 September 2024. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan pemberian insentif ini.

Example 300x600

“Perumahan menjadi prioritas karena merupakan salah satu pengeluaran terbesar setelah makanan dan minuman, sehingga sektor perumahan ini sangat penting bagi kelas menengah,” kata Airlangga di gedung AA Maramis kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/8/2024).

Airlangga juga mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong kinerja sektor properti yang selama ini berperan signifikan dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: Dorong Investasi Properti, BTN Terapkan Tokenisasi DIRE

“Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Insentif ini akan diberikan sebesar 100% sampai Desember 2024,” ujar Airlangga.

Bukan saja itu, pemerintah juga meningkatkan target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 unit. Kebijakan ini juga akan mulai berjalan pada 1 September 2024.

“Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kemampuan kelas menengah dalam mendorong sektor konstruksi. Kita tahu bahwa sektor konstruksi dan perumahan memiliki efek pengganda yang tinggi,” tambahnya.

Sebagai informasi, PPN rumah dibebankan kepada pembeli dengan tarif sebesar 11% dari harga hunian. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (KS/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *