HFANEWS.COM – Harga emas Aneka Tambang atau Antam terpantau turun pada perdagangan hari ini, Sabtu (4/5/2024). Emas batangan termurah ukuran 0,5 gram saat ini dibanderol Rp706.500. Buruan belanja.
Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp706.000, atau turun Rp2.500 dibandingkan harga kemarin.
Sementara harga emas Antam berukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.313.000, atau turun Rp5.000 dibandingkan harga sesi kemarin. Untuk emas Antam 5 gram dipasarkan Rp6.340.000, lebih murah Rp25.000 dari harga perdagangan kemarin.
Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp12.625.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga sebesar Rp31.437.000.
Adapun emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp62.795.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp125.512.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan, Harga Emas Antam Termurah Adalah Rp705.000 Ukuran 0,5 Gram
Selain itu, untuk emas Antam berukuran 500 gram memiliki banderol Rp626.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dilabeli harga Rp1.253.600.000.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun Rp5.000 menjadi Rp1.206.000. Harga jual ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Daftar harga emas Antam (ANTM) Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024:
Berat Harga Dasar
0.5 gr Rp706.500
1 gr Rp1.313.000
2 gr Rp2.566.000
3 gr Rp3.824.000
5 gr Rp6.340.000
10 gr Rp12.625.000
25 gr Rp31.437.000
50 gr Rp62.795.000
100 gr Rp125.512.000
250 gr Rp313.515.000
500 gr Rp626.820.000
1000 gr Rp1.253.600.000
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22. (KS/Arum)