KABARSOLUSI.COM — Aktris Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah berasal dari endorse bukan hasil korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kemudian, Sandra menjelaskan bahwa tas-tas tersebut merupakan barang yang dikumpulkan sejak 2014 melalui skema periklanan atau endorsement. Tas-tas kemudian dipromosikan melalui akun media sosialnya.
“Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikan nya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing sya buka kotaknya saya posting tas ini di endorse oleh toko. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas yang mulia sebenarnya,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi untuk tiga terdakwa yakni suaminya Harvey Moeis, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah
di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Sandra Dewi Siap Dihadirkan dalam Persidangan Terdakwa Suaminya
Awalnya, Hakim Eko Aryanto bertanya mengenai puluhan tas bermerek yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan Harvey Moeis.
“Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?” tanya Eko.
Lebih lanjut, Sandra menegaskan bahwa puluhan tas itu murni dari hasil keringatnya sendiri sekaligus membantah telah dibelikan oleh suaminya Harvey.
“Saya punya banyak saksi yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sdh mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” pungkasnya. (KS/Arum)