KABARSOLUSI.COM – Tindakan kekerasan yang dialami wartawan usai persidangan pembacaan vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, oleh seorang terduga simpatisan menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun angkat bicara. Ia meminta agar perlu dilakukan pengamanan terhadap keselamatan jurnalis saat melakukan pemberitaan.
“Pada lembaga-lembaga pelayanan publik seperti pengadilan itu sebaiknya ya dimitigasi adanya aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan pada kawan-kawan,” kata Ninik kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Selain Pidana Penjara 10 Tahun, SYL Juga Dituntut Pidana Denda Sebesar Rp 300 Juta
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
“Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Ninik menegaskan, harus ada ruang bebas bagi wartawan untuk mendapatkan informasi sesuai fakta di lapangan, dan kebebasan untuk bertanya pada pihak-pihak yang diperlukan.
“Terutama kawan jurnalis yang seringkali tidak ada ruang ya untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” ucapnya.(KS/Arum)