KABARSOLUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebaiknya tidak memosisikan dirinya sebagai korban dalam kasus Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan merespons Hasto yang mengaku diintimidasi pada kasus Harun.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, mulai penyidikan hingga putusan pengadilan, tidak ada fakta hukum mengenai sosok yang menjadi korban maupun intimidasi. Dia menekankan, apa yang disampaikan Hasto tidak benar.
“Kalau merasa diintimidasi oleh siapa pun itu silakan lapor penegak hukum. Kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/4/2024).
Di lain sisi, Ali Fikri meminta Hasto untuk menginfokan keberadaan Harun Masiku jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Hal itu supaya KPK dapat melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap bila yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini sehingga dapat kami tangkap,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Ketua KPK Vs Kubu Ganjar Memanas dalam Sidang PHPU di MK
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.
Terkait kasus ini, tim penyidik KPK sempat memeriksa mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan sebagai saksi, Kamis (28/12/2023).
Wahyu dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 yang menjerat Harun Masiku. KPK diketahui telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, sampai saat ini Harun masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (KS/Arum)