Pengertian, Peran Dan Fungsi Paralegal
KABARSOLUSI.COM – Secara umum, istilah paralegal dikemukakan berdasarkan kesamaan terminologi dalam dunia kedokteran, yaitu paramedis. yakni bukan dokter, tetapi memahami tentang dunia kedokteran dan ilmu kesehatan. Istilah paralegal sendiri untuk pertama kalinya dikenal di Amerika Serikat tahun 1968 dengan peran sebagai legal asistant yang tugasnya membantu seorang legal yaitu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada pengacara.
Sedangkan di Indonesia, Paralegal yang dikembangkan tidak dalam artian legal Asistant sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan merujuk pada pengalaman dunia ketiga, yaitu bekerja di dan untuk kepentingan komunitas- nya, dengan demikian bertanggung jawab kepada komunitasnya.
Istilah paralegal juga dipakai di beberapa negara untuk merujuk seseorang yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum dan advokasi hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi secara advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.
Lalu apa bedanya paralegal dengan advokat?advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.
Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin.
Sementara selama ini Paralegal telah berkontribusi secara nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Paralegal bahkan juga menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian di komunitasnya untuk dapat mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.
Seseorang dapat dikatakan paralegal jika ia bukan sarjana hukum tetapi mempunyai ilmu hukum yang cukup. Dalam hal ini, paralegal berasal dari berbagai kalangan diantaranya mahasiswa, tokoh agama, buruh, petani, nelayan, ibu rumah tangga, Tokoh Pemuda , Aktivis perempuan , Guru, LKD Dan Anggota Masyarakat Lainnya.
TUGAS PARALEGAL
1. Penyuluhan Hukum
2. Investigasi Perkara
3. Mediasi dalam konflik horizontal maupun vertikal.
4. Konsultasi Hukum
5. Negoisasi
6. Pemberdayaan Masyarakat
7. Pendampingan di Luar Pengadilan
8. Membantu mengedukasi klien
9. Pelayanan drafting dokumen hukum,
Fungsi paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum non litigasi, sehingga tidak bisa disamakan dengan advokat. Saat melaksanakan tugas, paralegal wajib menunjukkan kartu identitas atau surat tugas yang berlaku.
Dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum harus memiliki kompetensi yaitu kemampuan memilih memahami dasar hukum memahami dan memperjuangkan HAM memiliki keterampilan dalam menyelenggarakan advokasi yang mendukung dalam membela kepentingan penerima bantuan hukum.
Dalam hal ini permasalahan hukum bisa dialami oleh siapapun baik perseorangan atau badan hukum. (KS/DVD)