HFANEWS.COM – Jakarta, 25 Februari 2024. Peradi Utama (Persaudaraan Indonesia Utama) telah mengumumkan penyelesaian kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Paralegal yang berlangsung secara daring mulai tanggal 22 Februari hingga 24 Februari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Paralegal, sebagai profesional hukum non-advokat, memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil. Mereka berperan di bawah supervisi advokat atau dalam organisasi bantuan hukum, memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan berdaya guna.
Ketua Umum Peradi Utama, Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.H, M.A., M.Ec.Dev., memberikan sambutan pembukaan kepada peserta. Dr. Hardi menyatakan harapannya bahwa pelatihan ini akan menjadi langkah awal bagi para individu yang bercita-cita menjadi Paralegal profesional di bawah naungan Peradi Utama.
Dengan pengembangan keterampilan, etika, dan nilai-nilai profesi, diharapkan peserta mampu memberikan kontribusi positif dalam menangani permasalahan hukum masyarakat.
Sekretaris Jenderal Peradi Utama, R. Jourda Ugroseno, S.H., M.Kn., memberikan penutupan pelatihan dan mengapresiasi dedikasi para peserta yang telah menyelesaikan program. Beliau juga memberikan nasihat agar peserta terus meningkatkan dan membangun kualifikasi serta keahlian dalam pemberian bantuan hukum.
Nasihat tersebut mencakup berbagai aspek, seperti membantu korban kekerasan, memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi, serta menyediakan bantuan hukum pro bono.
Pelatihan paralegal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum, dan menggalang kepedulian terhadap problematika hukum.
Dengan demikian, Peradi Utama berkomitmen untuk terus mendukung pembentukan para Paralegal yang berkualitas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.