HFANEWS.COM-Jakarta,23 Juli 2023. Dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia dan memperhatikan hak atas penghidupan yang layak, UU Cipta Kerja (UU 11/2020) telah melakukan perubahan dalam hukum acara persaingan usaha.
Perubahan ini mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pemberdayaan serta perlindungan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur baik materiil maupun spiritual. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai sekitar 5%, namun untuk meningkatkan kualitas lapangan kerja, perubahan dalam undang-undang persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak.
Salah satu fokus perubahan adalah terkait dengan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 24 ayat (1) UU 48/2009 memungkinkan siapa pun untuk mengajukan PK kembali jika ada hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Hal ini mencakup ditemukannya bukti baru (novum) atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.
Terkait dengan persaingan usaha, UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 44 UU 5/1999 menjadi Pasal 118 (1) UU 11/2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaku usaha wajib melaksanakan putusan KPPU dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komisi.
Baca juga https://kabarsolusi.com/perspektif-hukum-terhadap-uu-11-2020-untuk-umk-m/
Jika tidak dilaksanakan, Komisi dapat menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan pada Pasal 48 hingga 49 UU 11/2020 juga memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang persaingan usaha.
Sanksi meliputi denda, pembatalan perjanjian, larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris, atau penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian pada pihak lain.
Sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan terhadap pelaku usaha yang melanggar untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris selama 2 hingga 5 tahun, atau penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian pada pihak lain dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam prakteknya, permohonan PK terhadap putusan KPPU telah diajukan dalam beberapa kasus. Namun, perlu diperhatikan kejelasan dalam pengajuan PK apakah berdasarkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Hal ini untuk memastikan bahwa upaya hukum luar biasa ini digunakan secara tepat untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil.
Dalam wawancara pada 20 Juli 2023, Dr. Nanda SH.MH.M.Kn. MA, seorang ahli hukum, Lecture, Mediator, Ajudikator & Arbiter, Managing Patners HFA Lawfirm, Author. Mengatakan “Perubahan hukum acara persaingan usaha pasca UU Cipta Kerja ini memberikan harapan baru bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, kompetitif, dan berkualitas. Dengan adanya undang-undang yang mengakomodasi perubahan zaman dan teknologi, diharapkan investasi akan semakin meningkat, lapangan kerja bertambah, dan perekonomian Indonesia semakin berkembang.”