ĶABARSOLUSI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharan beranii menyinggung soal legitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang. dalam pidatonya di Sidang Paripurna Ke-1 Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, pada Jumat (16/8/2024).
“Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial. UU dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya di gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut, Puan mengatakan sesuai dengan amanat konstitusi, pembentukan membentuk Undang-undang (UU) menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah.
Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, katanya, DPR RI bersama Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi UU agar berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Puan Minta Kasus Kematian Arif Maulana Segera Ditindaklanjuti
Oleh karena itu, putri Megawati Soekarnoputri itu mengatakan pembentukan UU merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan kepentingan yang lebih besar, maka dalam membentuk UU, harus dilakukan meaningful participation, yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh UU.
Puan menekankan bahwa DPR RI dan Pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. (KS/Arum)