Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

Siap-Siap, Kenaikan Gaji ASN Bulan Depan Diumumkan Jokowi

195
×

Siap-Siap, Kenaikan Gaji ASN Bulan Depan Diumumkan Jokowi

Share this article
Ilustrasi, Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ASN pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji ASN pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.

Pengumuman ini akan dilakukan saat Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di DPR RI.

Example 300x600

Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi bahwa pengumuman kenaikan gaji ASN akan disampaikan pada tanggal tersebut. “Nanti ditunggu tanggal 16 Agustus. Kita tunggu saja,” ujar Isa kepada awak media di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Isa Rachmatarwata tidak mengungkapkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diberikan. Namun, penyesuaian gaji ASN ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lain.

Baca Juga: Basuki Target 12 Tower Hunian ASN di IKN Siap Beroperasi Agustus Mendatang

“Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus saja. Ini nya seperti apa disampaikan nanti di situ,” tambahnya.

Rencana penyesuaian gaji ASN pada tahun depan telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 edisi Pemuktahiran.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan bahwa arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 akan difokuskan salah satunya pada penyesuaian gaji ASN.

Pemerintah menulis dalam dokumen tersebut bahwa fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Hal ini dilakukan antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.(KS/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *