KABARSOLUSI.COM – Dalam vonis tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
SYL turut dihukum membayar uang pengganti. Hukuman terhadapnya kali ini lebih berat daripada vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut,” ungkap Majelis Hakim dalam amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim.
SYL juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Selain Pidana Penjara 10 Tahun, SYL Juga Dituntut Pidana Denda Sebesar Rp 300 Juta
Diberitakan sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.(KS/Arum)