KABARSOLUSI.COM – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membuat satuan tugas (Satgas) untuk menekan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal.
Nantinya, Satgas ini akan memberitahu ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan bagaimana cara menindak pelaku tersebut.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan utama dalam pemberantasan RT/RW Net ilegal saat ini.
“Dan kita juga sudah memberikan beberapa hal diskusi gitu dengan penegak hukum dan kita sebenarnya pengen membuat Satgas,” kata Zulfadly saat ditemui di kawasan Kemang, Selasa (8/11/2024).
Zulfadly berencana membuat Satgas yang didalamnya terdapat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: APJII Catatkan Penetrasi Internet di Indonesia Capai 79,5%
Satgas tersebut, kata Zulfadly akan bekerja untuk memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.
“Setelah mereka paham baru oleh melakukan tindakan. Jadi tidak langsung melihat yang RT/RW Net ilegal langsung ditindak, nggak gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait kapan rencana pembentukan Satgas bakal direalisasikan, Zulfadly mengatakan bahwa saat ini pembahasan lebih lanjut oleh APJII, Kemenkominfo, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Kemudian, apakah pihak APJII bakal mendorong pembentukan Satgas ini dalam perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Zulfadly mengaku bahwa pihaknya belum berkeinginan untuk melakukan hal tersebut. (KS/Arum)