Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Terkait Kasus Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi

74
×

Terkait Kasus Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi

Share this article
Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi itu dilakukan oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus).

Example 300x600

Ketiga orang tersebut, tambah Ketut, ada dua adik ipar tersangka Harvey Moeis (HM) berinisial KD dan RS. KD merujuk pada Kartika Dewi yang merupakan adik dari Sandra Dewi.

“Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (timah),” ujarnya dalam keterangan, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Selain itu, tersangka BN atau Rusbani selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga turut diperiksa. Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Mengingatkan Angelina Sondakh di Masa Lalu

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun.

Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun. (KS/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *