KABARSOLUSI.COM – Terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi pada Jumat (31/5/2024) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi itu dilakukan oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus).
Ketiga orang tersebut, tambah Ketut, ada dua adik ipar tersangka Harvey Moeis (HM) berinisial KD dan RS. KD merujuk pada Kartika Dewi yang merupakan adik dari Sandra Dewi.
“Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (timah),” ujarnya dalam keterangan, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Selain itu, tersangka BN atau Rusbani selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga turut diperiksa. Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Mengingatkan Angelina Sondakh di Masa Lalu
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun.
Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun. (KS/Arum)