Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Webinar: Menganalisis Keabsahan Perjanjian Terapeutik dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

1201
×

Webinar: Menganalisis Keabsahan Perjanjian Terapeutik dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Share this article
Example 468x60

Webinar gratis ini diselenggarakan oleh LPPM STIH Dharma Andigha dengan dukungan dan sponsor utama dari Organisasi Advokat Peradi Utama peradiutama.or.id bumnpost.com, hfanews.com, dan kabarsolusi.com, serta dukungan dari Hardi Fardiansyah Law Office hardifardiansyah.com dan Solusi Hukum. Kami dengan gembira mempersembahkan:

 

Example 300x600

Webinar: Menganalisis Keabsahan Perjanjian Terapeutik dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Abstrak:

Webinar ini akan mengajak Anda untuk menjelajahi konsep dan implikasi hukum dari perjanjian terapeutik dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Dalam diskusi yang mendalam, kami akan membahas aspek-aspek keabsahan perjanjian terapeutik, dampak etika, serta bagaimana peraturan baru ini menggambarkan dan mengatur perjanjian tersebut. Para pembicara ahli di bidang hukum dan profesional kesehatan akan membagikan pandangan mereka, sambil menjelaskan bagaimana praktisi kesehatan dapat memahami dan melaksanakan perjanjian terapeutik dengan benar sesuai regulasi terbaru.

Topik yang Akan Dibahas:

  1. Memahami Konsep Perjanjian Terapeutik dalam Praktik Kesehatan
  2. Menganalisis Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  3. Keterkaitan Etika Kedokteran dengan Perjanjian Terapeutik
  4. Mekanisme dan Persyaratan Keabsahan Perjanjian Terapeutik
  5. Dampak Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran terhadap Perjanjian Terapeutik
  6. Kasus Studi dan Contoh Implementasi Perjanjian Terapeutik dalam Praktik Kesehatan

Tanggal, Waktu, dan Tempat:

Hari: Sabtu, 16 September 2023

Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

Platform: Zoom Meeting

 

Pembicara:

dr. Hadi Wijaya. SH. MH.Kes. MPH.CPM

Kabid BHP2A IDI Tangerang

 

Moderator:

Dr. Nanda Dwi Rizkia, SH, MH, M.Kn. MA. CPA, CPM, CPArb

Ketua LPPM STIH Dharma Andigha

 

Segera daftar dan bergabunglah dalam webinar ini untuk memperoleh wawasan berharga mengenai keabsahan perjanjian terapeutik dalam perspektif hukum kesehatan terkini! Kami mengucapkan terima kasih kepada para sponsor dan partisipan atas dukungan mereka dalam acara ini.

 

Daftar Melalui : https://forms.gle/kM3eqheQhtUoFtj37

Info: +0857-7396-3246

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *