Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Ekonomi

OJK Optimis, Paylater Sejumlah Bank Ini akan Bermanfaat Bagi Nasabah

69
×

OJK Optimis, Paylater Sejumlah Bank Ini akan Bermanfaat Bagi Nasabah

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Terkait dengan pengembangan produk buy now pay later atau paylater di platform digital yang dilakukan sejumlah bank seperti PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk tersebut mampu membantu masyarakat kelas menengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sektor perbankan memiliki pengalaman yang sangat baik dalam menerapkan prudential atau regulasi dalam kredit. Termasuk dalam mengoperasikan layanan paylater, OJK optimistis produk kredit tersebut akan bermanfaat bagi nasabah.

Example 300x600

“Perkembangan paylater sudah meningkat dan bagus membantu bagi mereka kelas menengah ke bawah dalam memenuhi berbagai keperluan. Bahkan, kemungkinan tidak hanya ke konsumtif tapi bisa ke produktif,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).

Sebelumnya, Dian juga mengatakan paylater yang dikembangkan oleh bank merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan melalui aplikasi atau delivery channel seperti mobile banking.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan terkait Penggunaan Likuiditas Perbankan, Dampak bagi Sektor Rii

Sementara, penawaran produk bank melalui aplikasi itu termasuk ke dalam layanan perbankan digital. Adapun, mengacu Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (LPD), bank yang menyelenggarakan layanan perbankan digital harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antara persyaratan adalah memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 atau peringkat 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.

Kemudian, bank mesti memiliki infrastruktur teknologi informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *