KABARSOLUSI.COM – Mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) segera disidang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap.
“Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menyampaikan, penahanan terharap Eko Darmanto kini dilanjutkan oleh tim jaksa. Eko masih ditahan sampai 24 April 2024 di Rutan cabang KPK.
“Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Ditjen Bea-Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Penahanan dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: KPK: Sebaiknya Hasto Tak Posisikan Diri Sebagai Korban Kasus Harun Masiku
Ali Fikri memastikan, pihaknya segera melimpahkan dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tutur Ali Fikri.
Ali mengatakan jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan terhadap Eko. Dia mengatakan dakwaan dan berkas perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (KS/Arum)