KABARSOLUSI.COM – Perusahaan teknologi asal China, ByteDance, yang merupakan induk TikTok, menggugat seorang mantan anak magangnya sebesar US$1,1 juta atau sekitar Rp17,4 miliar. Anak magang bernama Tian Keyu tersebut dituduh merusak sistem kecerdasan buatan (AI) milik ByteDance, yang berbasis pada model bahasa besar (LLM).
Kasus ini menjadi sorotan besar di China, terutama saat negara tersebut tengah mendorong pengembangan teknologi AI secara mandiri tanpa bergantung pada teknologi dari Amerika Serikat.
ByteDance mengklaim kerugian akibat tindakan Tian mencapai nilai yang sangat besar, sebagaimana diungkapkan dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Haidian, Beijing. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh media Legal Weekly yang didukung pemerintah, sebagaimana dikutip Reuters pada Kamis (28/11/2024).
Baca Juga : Tom Lembong Kecewa atas Putusan PN Jaksel, Siap Lanjutkan Perjuangan Hukum
Meski konflik hukum antara perusahaan dan pekerja sudah lazim di China, gugatan terhadap seorang anak magang dengan nilai sebesar ini merupakan hal yang langka dan belum pernah terjadi sebelumnya. Perhatian publik semakin besar karena pelatihan model LLM AI menjadi fokus utama raksasa teknologi China saat ini. Teknologi LLM yang dikembangkan ByteDance diklaim mampu menghasilkan teks, gambar, dan berbagai keluaran lain dari data dalam skala besar.
Baik ByteDance maupun Tian, yang diketahui sebagai mahasiswa pascasarjana di Peking University, belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Menurut laporan Legal Weekly, Tian diduga melakukan sabotase terhadap sistem AI perusahaan dengan memanipulasi kode dan melakukan perubahan tanpa izin.
Dalam unggahan media sosialnya pada Oktober lalu, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah diberhentikan pada Agustus lalu. Namun, perusahaan membantah rumor yang menyebut kerugian mencapai jutaan dolar AS atau berdampak pada lebih dari 8.000 unit GPU mereka sebagai laporan yang dilebih-lebihkan. (ks/dvd)