Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaHukum

Tom Lembong Kecewa atas Putusan PN Jaksel, Siap Lanjutkan Perjuangan Hukum

22
×

Tom Lembong Kecewa atas Putusan PN Jaksel, Siap Lanjutkan Perjuangan Hukum

Share this article
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyampaikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Surat tersebut diunggah melalui akun Instagram @tomlembong, yang kini dikelola tim kuasa hukumnya, pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam surat tertanggal 27 November 2024 itu, Tom menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. “Tentu saja kita kecewa atas putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kita,” tulisnya.

Example 300x600

Namun, ia menyikapi keputusan itu dengan lapang dada dan meyakini bahwa ini merupakan bagian dari rencana Tuhan. Tom menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangannya demi menegakkan kebenaran dan keadilan. “Semua akan ada hikmahnya pada waktu yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta.

Baca Juga : Acara Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat & Ujian Advokat Peradi Utama

Saya akan terus berusaha untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.

Tom juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPR, yang menurutnya telah membantu memberi perhatian terhadap kasus ini.

Ia berharap istrinya, Franciska Wihardja, tetap kuat menghadapi situasi ini. “Saya percaya Tuhan akan selalu menyertai kita,” tutupnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom terkait dugaan kasus korupsi impor gula. Hakim memutuskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka dan penahanan Tom yang dinilai sah.

Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar. Baik Tom maupun CS telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak Selasa, 29 Oktober 2024, setelah menjalani pemeriksaan. (ks/dvd)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *