HFANEWS.COM – Bursa industri kripto telah disahkan oleh Bappebti beberapa waktu yang lalu, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis berharap apat memperkuat Indonesia sebagai pusat perdagangan dan inovasi mata uang digital di Asia Tenggara atau ASEAN.
Yudho menyebutkan penetapan bursa, kriling, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto oleh Bappebti merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara.
“Terlebih bursa kripto atau bursa berjangka ini menjadi yang pertama di dunia,” katanya, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Yudho mengatakan kelembagaan ekosistem industri aset kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya.
Selain itu, keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum. Pihaknya sebagai salah satu pelaku industri, mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan ini di mana Tokocrypto akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, jika ada perubahan atau penyesuaian yang harus dilakukan.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Terima kasih kepada Bappebti atas komitmen mereka dalam mengembangkan dan mengatur industri aset kripto yang bertanggung jawab,” jelas Yudho.
Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan bursa kripto setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Baca Juga: https://kabarsolusi.com/visi-dan-misi-pemerintah-lemah-terhadap-paten/
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan,pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Menurut Didid, dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” jelas Didid. (HFAN/Arum/Red)