Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Datang dan Penuhi Panggilan KPK, Istri dan Anak Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan Tolak Diperiksa

134
×

Datang dan Penuhi Panggilan KPK, Istri dan Anak Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan Tolak Diperiksa

Share this article
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) saat ditahan KPK
Example 468x60

HFANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa istri dan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) tidak mau atau menolak diperiksa sebagai saksi. Sebab, keduanya masih mempunyai hubungan keluarga dengan Hasbi Hasan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023, tapi menolak untuk memberikan keterangan. Adapun, istri Hasbi Hasan yakni, Dr Hj Ida Nursida. Sedangkan, anak kandung Hasbi Hasan yaitu, Widad Zahra Adiba.

Example 300x600

“Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: https://kabarsolusi.com/indosat-perluaskan-cakupan-sinyal-ke-area-ntt-dan-ntb-ini-kata-direktur-indosat-muhammad-danny-buldansyah/

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *