Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

Jika Masih Membiarkan Judi Online di Telegram, Budi Arie: Akan Didenda Sebesar Rp500 Juta

74
×

Jika Masih Membiarkan Judi Online di Telegram, Budi Arie: Akan Didenda Sebesar Rp500 Juta

Share this article
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menegaskan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menegaskan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tegas Budi Arie alam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Example 300x600

Budi Ariie menilai Telegram menjadi platform yang paling tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online yang tengah digalakkan pemerintah.”Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya.

Baca Juga: Bahas Penyiapan Integrasi, Menhub Budi Karya Sumadi Gelar Pertemuan Bersama Beberapa Pihak

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar.(KS/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *