KABARSOLUSI.COM – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pengecer bensin Pertamini yang beroperasi di berbagai warung kelontong tidak memiliki izin usaha resmi.
Mogo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) dan pemerintah daerah untuk menertibkan operasi ilegal tersebut.
Menurut Moga, pengecer bensin Pertamini tidak mengantongi izin tipe timbangan yang sah. Hal ini menjadikan operasi mereka dianggap ilegal.
“Sebetulnya yang kami awasi yang ada izin tipenya menurut undang-undang metrologi. Nah itu (Pertamini) kan tidak ada izin tipenya. Kemarin kita sudah diskusi dengan direksi di Pertamina dan ke depan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk ditertibakan,” kata Moga kepada wartawan saat ditemui di SPPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Pertamina Berhasil Padamkan Kebakaran di Unit Balikpapan, Tak Ada Korban
Ia menjelaskan bahwa Kemendag hanya melakukan pengawasan terhadap usaha yang telah mengantongi izin tipe timbangan. Usaha yang tidak memiliki izin tersebut tidak berada dalam kewenangannya.
“Secara undang-undang yang kami awasi itu alat ukur timbangan yang telah melalui proses izin tipenya di luar itu bukan kewenangan kami,” pungkas Moga.
Ia membeberkan bahwa upaya ini untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan PT Pertamina dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat penertiban dan mengurangi praktik penjualan bensin tanpa izin yang dapat merugikan konsumen.(KS/Arum)