KABARSOLUSI.COM – Mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), Universitas Gadjah Mada (UGM) membatalkan kenaikan UKT untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Kebijakan pemerintah tersebut berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia. Baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
Hal itu disampaikan Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menanggapi dibatalkannya kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti. Kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para dekan dan perwakilan elemen mahasiswa,” jelas Sandi di kampus UGM, dikutip, Rabu (29/5/2024).
Sehubungan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI, besaran nilai UKT UGM akan kembali mengacu pada aturan besaran UKT tahun 2023. Berdasarkan surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, UGM diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek.
Baca Juga: Siang Ini Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Cenderung Naik, Cek Sekarang
Lebih lanjut, Sandi menegaskan, UGM sebagai universitas nasional tetap berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan untuk mencetak calon pemimpin bangsa dan SDM yang berkualitas di bidangnya dengan menerapkan biaya kuliah terjangkau.
“Kita terus membuka peluang pada calon mahasiswa baru dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia termasuk mereka dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi,” katanya.
UGM menerapkan UKT dan IPI yang penetapannya mengacu pada indeks kemampuan ekonomi (IKE). Adapun indikator IKE meliputi penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, SPT tahunan, dan daya listrik. Berdasarkan profil penghasilan dan pengeluaran orang tua calon mahasiswa baru ini pula, pihak UGM juga memberikan kemudahan proses pembayaran IPI dan memberikan UKT pendidikan unggul bersubsidi 25%, 50%, 75% hingga subsidi 100%.
“UGM tetap mempertahankan UKT subsidi 100% sebagai bentuk inklusivitas. Inklusivitas memang nyata di UGM. Mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi masih bisa tetap kuliah,” katanya.
Sebagai informasi, UGM hanya menerapkan IPI bagi calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur seleksi mandiri 2024 dan masuk dalam kategori UKT pendidikan unggul. IPI tidak dibebankan kepada mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP), seleksi nasional berbasis tes (SNBT), dan seleksi mandiri yang masuk dalam kategori UKT pendidikan unggul bersubsidi.
IPI dibayarkan satu kali sepanjang masa perkuliahan dengan besaran Rp 20 juta untuk kelompok bidang ilmu sosial dan humaniora, dan Rp 30 juta untuk kelompok bidang ilmu sains, teknologi, dan kesehatan.
Sandi menambahkan, penerapan UKT dan IPI ini diharapkan tidak menghambat calon mahasiswa untuk terus melanjutkan pendidikan di UGM. Selain itu, UGM memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk membayar IPI dengan cara mengangsur.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UGM, Hempri Suyatna, mengatakan pihaknya juga menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi. Selain bantuan beasiswa, Ditmawa bersama fakultas dan sekolah juga melakukan verifikasi data calon mahasiswa untuk mendapat subsidi UKT. Ia menyebutkan, pada tahun 2023 lalu sebanyak 6.061 mahasiswa mendapat bantuan UKT pendidikan unggul bersubsidi.
“Ada yang mendapat subsidi 75%, 50%, 25%, hingga 100%,” katanya.
Calon mahasiswa baru yang memenuhi kriteria mendapat bantuan subsidi UKT, Ditmawa bersama perwakilan dari masing-masing fakultas dan sekolah melibatkan para mahasiswa untuk melakukan verifikasi data calon mahasiswa baru. (KS/Arum)