HFANEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon legislatif 2024 dari PAN dapil Jawa Barat, Faisal Haris pada hari ini, Selasa, 19 Desember.
Suami Jennifer Dunn itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Saat ini Faisal Haris sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Baca Juga:Hari Ini Dewas KPK Panggil 4 Pegawai Kementan Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras. (HFAN/Arum)