KABARSOLUSI.COM – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menilai insentif mobil plug-in hybrid atau setengah listrik dapat memengaruhi pertumbuhan mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Pemberian insentif terhadap mobil hybrid, menurut Moeldoko, perlu ditelaah lebih lanjut, terutama mengenai faedah teknologinya terhadap lingkungan dan ekonomi.
“Memang sedang digodok (kebijakan insentif mobil hybrid), makanya kemarin Presiden Jokowi waktu ditanya bilang tunggu dulu. Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun, kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” ujar Moeldoko dikutip dari Antara, Minggu (5/4/2024).
Moeldoko menyebut hingga saat ini, kebijakan mengenai insentif untuk mobil bertenaga kombinasi listrik dan bensin tersebut masih dalam tahap kajian.
“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” kata dia
Hal itu juga diungkapkan Presiden Joko Widodo pada gelaran PEVS 2024, yang menyebut insentif masih dibicarakan dengan menteri koordinator bidang perekonomian juga menteri perindustrian.
Moeldoko berpendapat, mobil hybrid tidak bisa dikategorikan sebagai mobil listrik, karena masih menggunakan bensin.
“Saya sebagai ketua Periklindo tidak dimasukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Namun, sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dahulu,” imbuh Moeldoko.
Insentif mobil hybrid sejak tahun lalu beberapa kali diwacanakan oleh jajaran pembantu presiden, di antaranya oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Baca Juga: Analisis Penurunan Penjualan Mobil Listrik di Pasar Cina pada Awal Tahun
Insentif mobil hybrid ini bakal menemani insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.
Tahun ini pemerintah kembali memberi insentif bagi mobil listrik, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%, khusus kendaraan yang dirakit lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling rendah 40%.
Kemudian pemerintah juga telah memberikan insentif bagi mobil listrik impor atau completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD) bebas bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk para investor yang berkomitmen investasi.
Motor listrik juga telah mendapatkan insentif Rp 7 juta untuk pembelian unit baru dan Rp 10 juta untuk konversi.
Insentif yang akan berdampak pada harga produk tersebut hingga saat ini belum juga dinikmati mobil hybrid dan truk listrik, meski penjualan mobil hybrid mengalami lonjakan signifikan pada 2023 dan diprediksi bakal naik pada tahun ini. (KS/Arum)