KABARSOLUSI.COM – Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut pelaku judi online bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ditolak warga.
Warga menilai masyarakat Papua lebih layak mendapatkan bansos. Masyarakat cenderung tidak setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Muhadjir. Korban judi online dianggap tidak layak menerima bantuan sosial karena berbagai alasan.
Pengunjung Ragunan, Afrilia mengatakan penyebutan pelaku judi online sebagai korban dirasa kurang tepat. Dia menganggap bansos dari pemerintah tidak layak diberikan kepada korban judi online.
“Bagi saya, daripada bansos diberikan kepada orang-orang yang judi online itu lebih baik untuk masyarakat kita yang berada di Papua, di pegunungan sana yang masih benar-benar layak menerima bantuan dari pemerintah,” kata Afrilia seperti dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (15/6/2024).
Pengunjung lain, Rafa Andra memberikan pendapat ynag kurang lebih sama terkait usulan dari Menko PMK. Menurutnya masih banyak masyarakat yang lebih layak dan membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah sehingga dia tidak setuju dengan usulan tersebut.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Diharapkan dapat Menekan Inflasi
“Kebijakan itu kurang bagus ya karena para korban judi online itu adalah perbuatannya sendiri. Jadi mereka harus terima konsekuensinya,” ucap Rafa.
Salah satu ojek online, Agus Salim mengatakan judi online adalah perbuatan yang haram sehingga dia tidak setuju dengan usulan tersebut. “Kalau bisa pelaku judi online itu ditangkap sampai akar-akarnya. Menurut saya untuk bansos kalau bisa yang halal,” ucap Agus.
Mayoritas dari mereka mengaku menerima informasi terkait usulan tersebut dari media sosial. Namun, mereka menganggap bantuan sosial tersebut sama sekali tidak layak diberikan untuk para korban judi online.
Sementara itu, Muhadjir melontarkan usulannya setelah ada kasus yang menimpa pria di Mojokerto, Jawa Timur. Beberapa hari yang lalu, suami dari polisi wanita (polwan) telah kehilangan nyawanya setelah dibakar akibat menggunakan tabungannya untuk bermain judi online.
Muhadjir Effendy menilai pelaku judi online bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial. Pihaknya juga memberikan advokasi kepada pelaku judi online sebagai salah satu bentuk penanganan praktik judi online.
“Kami sudah banyak memberikan advokasi untuk korban judi online ini. Misalnya kita masukkan di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata Muhadjir. (KS/Arum)