Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

Polda Metro Jaya Siap Menindak Semua Kantong Parkir Liar di Jakarta

112
×

Polda Metro Jaya Siap Menindak Semua Kantong Parkir Liar di Jakarta

Share this article
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto soal Operasi Patuh Jaya 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
Example 468x60

KABARSOLUSI.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya bakal menindak semua kantong parkir liar di Jakarta. Nantinya, kendaraan para pelanggar bakal diderek paksa. Sebanyak 14 pelanggaran bakal menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024.

“Yang sudah dilakukan oleh dishub, yaitu penderekan paksa. Itu langsung dan dendanya juga ada. Itu sudah langsung,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Example 300x600

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan, penderekan dilakukan guna memberi efek jera terhadap pelanggar.

“Kalau ada petugas yang datang, yang lari duluan, parkir liar jadi tidak bisa dipertanggungajwabkan. Hal ini sebenarnya untuk rekan-rekan sampaikan ke masyarakat ini adalah upaya untuk memotivasi menyadarkan bahwa dalam berkendara adalah tenggang rasa,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024. Ada 14 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian.

Ke-14 pelanggaran tersebut, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.

Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan, dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari dua orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan. (KS/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *