KABARSOLUSI.COM – Untuk menggarap proyek infrastruktur sumber daya air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, menjelaskan rencana tersebut perlu segera direalisasikan untuk mempercepat cakupan perpipaan air bersih.
“Tentunya kita tidak berbicara soal korporatisasi atau kita menggunakan air untuk kepentingan ekonomi. Tapi, disitu perlu ada revenue yang masuk sehingga menarik untuk investasi,” jelasnya dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (24/5/2024).
Sejalan dengan hal itu, dalam rangka meningkatkan minat kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), Endra mengaku pemungutan tarif pada sektor air diperlukan guna meningkatkan ketertarikan pelaku usaha.
Nantinya, skema pengembangan KPBU tersebut akan dijalankan seperti mekanisme pembangunan jalan tol. Di mana, pemerintah akan menggarap sektor wilayah yang dinilai tidak menarik bagi investor. Sementara itu, konsentrasi wilayah dengan kemampuan untuk membayarnya tinggi akan dilimpahkan dan ditawarkan kepada pihak swasta.
Baca Juga: Lelang 5 Wilayah Migas Potensial, ESDM Tawarkan FTP Sebesar 10%
“Jadi, kota besar yang secara agregat willingness to pay dan abillity to pay-nya tinggi, itu saya kira secara natural mereka (investor swasta) akan tertarik seperti kota Jakarta, Surabaya, Semarang. itu mereka scr natural akan tertarik untuk bisa ambil bagian dalam proses delivery air,” pungkas Endra.
Sebelumnya, direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan meskipun akan ditetapkan bertarif, pemerintah tetap akan memastikan biayanya tidak tinggi.
“Tapi, kalau uang swasta disuruh returnnya murah ya swastanya lari tidak akan masuk. Jadi, swasta kita entertain sebagaimana opportunity mereka di bisnis lain,” jelas Herry.
Sedikit memberikan gambaran, Herry menjelaskan bahwa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai target cakupan perpipaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024 mencapai Rp123,4 triliun.
Angka itu dibutuhkan untuk meningkatkan sebesar 10% cakupan perpipaan. Di mana, saat ini cakupan perpipaan di perkotaan posisinya baru mencapai 19,45%. Sedangkan, pada 2030 posisinya ditargetkan dapat mencapai 30%. (KS/Arum)