Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Berita

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Dibentuk untuk Memaksimalkan Potensi Bisnis dengan Modal Sebesar Rp1 triliun dan Modal Disetor Rp705,6 Miliar

287
×

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Dibentuk untuk Memaksimalkan Potensi Bisnis dengan Modal Sebesar Rp1 triliun dan Modal Disetor Rp705,6 Miliar

Share this article
Example 468x60

BISNISREVIEW.COM – Kegiatan usaha Penjaminan Kredit yang diberikan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit (Terjamin) kepada Penerima Jaminan.

Proses Penjaminan Kredit melibatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) pihak, yaitu badan usaha pemberi kredit yang disebut Penerima Jaminan, debitur kredit yang disebut Terjamin, dan Perusahaan Penjamin kredit yang disebut Penjamin.

Example 300x600

Sekretaris Perusahaan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Aribowo mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah atau UUS. Perusahaan telah membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah pada 19 September 2014.

“Pembentukan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah ini adalah untuk memaksimalkan potensi bisnis penjaminan syariah yang masih cukup besar,” kata Sekretaris Perusahaan PT Jamkrindo Aribowo kepada Bisnis, Minggu (23/7/2023).

Aribowo memastikan bahwa saat ini PT Jamkrindo sudah tidak lagi menjalankan UUS sesuai dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-6/NB.213/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah.

Baca Juga: https://kabarsolusi.com/meski-bersekongkol-dalam-kasus-revitalisasi-tim-kppu-tak-mendeda-jakpro-berikut-alasannya/

Jamkrindo Syariah juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-134/D.05/2014 dan resmi beroperasi pada 7 November 2014.

Jamkrindo Syariah memiliki modal dasar Rp1 triliun dan modal disetor Rp705,6 miliar. Menurut, situs perusahaan Jamkrindo syariah bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.

Kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar adalah Penjaminan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun 2015 adalah Penjaminan berdasarkan prinsip syariah.

Produk atau jasa yang dihasilkan pada tahun 2015 adalah Kafalah Pembiayaan Umum, Kafalah Pembiayaan Multiguna, Kafalah Pembiayaan Mikro, Kafalah Pembiayaan Konstruksi Dan Pengadaan Barang/ Jasa, Kafala Bank Garansi/Kontra Bank Garansi, Surety Bond, dan Customs Bond.(BR/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *