KABARSOLUSI.COM – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah resmi meratifikasi perjanjian ekstradisi. Implementasi perjanjian ekstradisi itu telah diapresiasi oleh kedua pemimpin negara.
Ini merupakan babak baru bagi hubungan kedua negara, terkhusus bagi proses repatriasi buronan kasus korupsi atau pelaku kejahatan keuangan lainnya, yang bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun bersembunyi di Singapura.
“Perjanjian ini menandakan komitmen bersama kita untuk bekerja sama sebagai tetangga guna mencapai hasil demi kepentingan terbaik kedua negara,” demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (27/3/2024).
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long pada 21 Maret 2024 lalu menelepon Presiden Joko Widodo. Ia mengungkapkan kepada Jokowi bahwa pemberlakukan perjanjian tersebut, merupakan tonggak bersejarah dalam hubungan Singapura-Indonesia.
PM Lee juga menegaskan bahwa Singapura akan terus bekerja sama dengan Indonesia guna mengatasi tantangan bersama dan menyatakan keyakinan bahwa hubungan bilateral akan terus menciptakan terobosan baru.
Kendati demikian, proses ratifikasi perjanjian ekstradisi tidak terjadi begitu saja. Ada harga mahal yang harus dibayar oleh pemerintah demi merepatriasi para buronan kasus kejahatan dari Singapura, yakni embel-embel tentang Defence Cooperation Agreement (DCA). DCA mengatur sejumlah klausul bagi kerja sama pertahanan kedua negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Aturan Baru Soal THR dan Gaji ke-13
Salah satunya, dalam perjanjian yang berlaku selama 25 tahun ini, disepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura.
Kesepakatan ini termasuk mengijinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu.
Selanjutnya, mengijinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua dan mengijinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo.
“Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali,” bunyi bagian huruf b dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Lebih lanjut, disepakati pula bahwa Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha Dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.(KS/Arum)