KABARSOLUSI.COM – Pengumuman pendaftaran calon anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan dilaksanakan pada 17-21 September 2024, dilanjutkan penerimaan pada 17-28 September 2024.
Sejumlah daerah telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 27 November 2024.
Lalu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024, kemudian penetapan dan pelantikan anggotanya pada 7 November 2024.
Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansyah mengatakan, sejumlah KPU daerah mulai mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS, di antaranya KPU Batang, KPU Jakpus, KPU Jepara, KPU Kalsel, KPU Kota Yogyakarta, KPU Sulut, KPU Pasaman Barat, dan KPU Jembrana.
“Sebentar lagi kita melakukan perekrutan KPPS untuk petugas Pilkada 2024,” kata Efniadiansyah usai Sosialisasi Peraturan Pembentukan Badan Adhoc serta Koordinasi Jadwal rekruitmen KPPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dengan Stakeholders Tingkat Kota Jakarta Pusat di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Rano Karno Bilang Tak Gunakan Politik Identitas di Pilkada Jakarta
Terkait persyaratannya petugas KPPS Pilkada 2024, kata Efni tidak jauh berbeda dengan petugas KPPS semasa Pemilu awal 2024 yakni syarat utama pastinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan domisili yang bersangkutan. “Pendaftarannya juga terbuka untuk umum, mulai kalangan muda, yang sudah berpengalaman hingga penyandang disabilitas,” kata Efni.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menambahkan pendaftaran akan dibuka pada 17–28 September 2024, sedangkan pendaftaran di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
“Untuk dokumen persyaratan apa saja akan diumumkan PPS pada 17–21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” ujarnya.
Sejumlah persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS, yakni fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, serta beberapa surat pernyataan.
Nantinya, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18–29 September 2024. Sedangkan hasil penelitian administrasi diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5–7 Oktober, kemudian menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.
“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” ujarnya. (KS/Arum)