KABARSOLUSI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharan memimppin langsung rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
Meski sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Adapun yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Sedangkan pengertian kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.(KS/Arum)