KABARSOLUSI.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jakarta menyebutkan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-bacawagub) masih mengalami kendala saat mengunggah dokumen persyaratan untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024
Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih belum lengkap diunggah dengan alasan kesalahan teknis.
“LHKPN ada yang belum melampirkan, ada juga yang salah mengunggah,” ujarnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Kadin Jakarta Harap Anggaran Pilkada Bisa Menggerakkan Ekonomi Daerah
Selain itu, Wahyu menyebutkan ada berbagai kekurangan lain yang ditemukan dalam dokumen administrasi paslon. Kekurangan tersebut berkisar dari dokumen yang belum lengkap hingga kesalahan administratif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan, KPU Provinsi Jakarta memberikan waktu hingga Minggu (8/9/2024) bagi ketiga bacagub-bacawagub untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang.
“Kami menyampaikan ketiga pasangan bakal calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan dalam waktu tiga hari ke depan,” jelas Wahyu.
Meski demikian, dia optimistis setiap paslon bersama timnya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dia juga yakin para paslon mampu memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta.
“Ya, yang pasti kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dan sudah tahu apa-apa saja yang kurang,” tegasnya.
Wahyu menyatakan, ketiga paslon tersebut diharapkan segera menuntaskan kekurangan administrasi agar dapat melanjutkan tahapan pencalonan dan bertarung pada Pilgub Jakarta 2024. (KS/Arum)