Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaNasional

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Setiap Hari

127
×

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Setiap Hari

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Menurut dia, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak.

 

Example 300x600
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang

Baca juga : DKI Jakarta Akan Menindak Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

 

“Jadi nanti dalam teknisnya, pihak kepolisian dan pihak dari Dinas Perhubungan akan menghentikan kendaraan secara random (acak), kemudian dicek di aplikasi (ujiemisi.jakarta.go.id),” kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara pada Rabu, 1 November 2023.

Lewat aplikasi, petugas dapat mengetahui kendaraan mana saja yang sudah atau belum lulus uji emisi. Jika ditemui ada kendaraan belum terdata dalam aplikasi, petugas tetap melakukan uji emisi di lokasi yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menginformasikan hasil uji emisi. Pemilik akan mendapatkan sanksi apabila kendaraannya tidak lulus uji emisi. “Kemudian dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan,” ujar Asep.

Sanksinya adalah denda Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil) sesuai dengan ketentuan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November. Penindakan ini sempat terhenti, tapi kemudian dilanjutkan setelah muncul berbagai reaksi atas disetopnya tilang.

Asep menyebut tidak ada target tertentu berapa kendaraan yang akan diuji. Dia berharap pelaksanaan tilang dapat berlangsung hingga akhir 2023.

Uji emisi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan rutin terhadap kendaraan mereka. Dengan begitu, dapat membantu mereduksi polusi udara Jakarta.

“Dengan kualitas emisi yang baik, diharapkan kualitas udara juga bisa semakin baik lagi,” ujar Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang polusi udara tertinggi di Jakarta, yakni sekitar 60 persen. (HFAN/DVD)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *