Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Industri

Gaprindo Minta Aturan Tentang Industri Tembakau Dicoret dari RPP Kesehatan

136
×

Gaprindo Minta Aturan Tentang Industri Tembakau Dicoret dari RPP Kesehatan

Share this article
Foto Ilustrasi, situasi kerja di pabrik tembakau
Example 468x60

HFANEWS.COM – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah untuk segera memisahkan aturan tentang industri hasil tembakau (IHT) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2023.

Bukan hanya perbedaan karakteristik industri, namun pemisahan kebijakan tembakau dengan RPP Kesehatan ini perlu dilakukan karena didalamnya terdapat pelarangan iklan rokok yang dapat melemahkan industri tembakau dalam negeri.

Example 300x600

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi mengatakan IHT tidak selayaknya bersanding dalam klaster kesehatan dan dikelompokkan dengan zat adiktif. Menurutnya, industri ini jelas berbeda dari kefarmasian hingga pelaku kepentingannya pun berbeda.

“Kami minta itu dipisah dari pembahasan RPP kesehatan keseluruhan, bukan kami tidak mau diatur, selama ini pun kami diatur melalui RPP 109/2012 yang sangat ketat sampai produksi turun terus,” kata Benny, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Setiap Hari

Menurut Benny, wacana tersebut tercantum dalam UU 17/2023 yang semestinya berfungsi sebagai regulasi pengendaian. Namun, yang terjadi justri lebih banyak larangan untuk men-display rokok hingga larangan iklan rokok.

“Kami merasa itu terlalu berlebihan karena rokok itu produk legal sesuai dengan beberapa keputusan dari mahkamah konstitusi,” ujarnya.

Benny menjelaskan, pelaku industri rokok dipaksa untuk menaati sederet peraturan yang ada, bukan dari sisi non-cukai saja seperti pelarangan iklan ini, tetapi juga dari sisi cukai. Hal ini menurutnya membuat IHT dijepit oleh dua sisi regulasi yang kuat.

Di sisi cukai, pemerintah juga telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024 yang harus ditaati oleh pelaku usaha sektor ini.

Gaprindo memperkirakan penurunan produksi industri hasil tembakau (IHT) tahun 2023 imbas kenaikan tarif cukai tembakau 10% pada 2023 dan 2024. Total produksi 2023 yang diperkirakan sekitar Rp300 miliar atau turun sekitar 10% dari Rp330,1 miliar pada 2022.
“Penurunannya ini karena cukai naik, otomatis harga jual eceran rokok naik sementara konsumen daya belinya lemah,” tuturnya.

Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.

Baca Juga : PERADI UTAMA dan Universitas Pramita Indonesia Teken MOU Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Lebih lanjut, Benny menggambarkan kontraksi kinerja IHT yang tercerminkan dari pembelian cukai. Dia mencatat pembelian cukai pada semester I/2023 sebesar Rp139,4 miliar atau turun 9% dari Rp153,1 miliar pada semester I/2022.

“Sudah barang tentu kenaikan cukai 10% kami anggap ketinggian ditengah ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih belum pulih,” pungkasnya.

Sekedar informasi, industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *