Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

Analisis Mendalam atas Penarikan Izin Usaha Bank Persada Guna oleh OJK

978
×

Analisis Mendalam atas Penarikan Izin Usaha Bank Persada Guna oleh OJK

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna pada 4 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Plt. Kepala OJK Malang Ismirani Saputri menjelaskan bahwa pada 31 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan.

Example 300x600

Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

Baca Juga : Sri Mulyani Garansi Proyek IKN Nusantara dengan Pendekatan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta

“Otoritas mempertimbangkan BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Ismirani melalui keterangan resmi.

Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR.

Sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS,akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud.

Demikiank(, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna.

Maka pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hfan/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *