KABARSOLUSI.COM – Terkait tudingan kemenangan yang diraihnya dalam Pilpres 2024 karena dibantu oleh program bantuan sosial (bansos) yang dijalankan pemerintahan saat ini, Wakil presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka meminta, pihak yang berperkara untuk bisa membuktikannya.
“Kalau ada hal-hal yang beliau-beliau (Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo) kurang berkenan atau apa dibuktikan saja,” ucap Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024).
Gibran juga meminta pihak-pihak yang melayangkan tudingan terkait kemenangannya dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 bisa membuktikannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa pun itu proses yang terjadi di MK yang dijalankan saja. Jika ada hal-hal yang kurang berkenan ya dibuktikan saja lo ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Solo itu tak terlalu menanggapi nama ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut disebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Baca Juga: Prabowo: Bersama Gibran Memimpin Indonesia akan Menemui Banyak Tantangan
“Ya monggo. Enggak papa (nama Presiden Jokowi dibawa-bawa). Itu tadi lo dibuktikan saja, wis (sudah) ya,” tandas Gibran.
Diberitakan sebelumnya, ahli yang dihadirkan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang PHPU di MK, Vid Adrison menyebut terdapat hubungan antara pembagian bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dengan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah tidak memengaruhi kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.
Otto mengemukakan pandangannya dalam sidang PHPU di MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024). Menurut Otto, dalam persidangan tersebut, ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin mengakui dalil tentang bansos tidak terbukti memihak pasangan nomor urut 2.
“Bansos dibuat dalam suatu undang-undang yang diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, tidak relevan mempertanyakan penyaluran bansos karena pemerintah harus mematuhi undang-undang yang telah disetujui oleh semua partai politik peserta pemilu,” ujar Otto di gedung MK. (KS/Arum)