HFANEWS.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, pembahasan lintas kementerian tengah dilakukan dengan koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Sudah dekat (implementasinya). Dalam rapat Senin, itu sudah hampir tidak ada masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian,” terang Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).
Implementasi skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pemerintah berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.
Dadan menjelaskan, saat ini pembahasan mengerucut pada aspek mekanisme penerapan royalti.
Baca Juga: https://kabarsolusi.com/gomedia-id-platform-toko-buku-online-terdepan-di-indonesia/
Nantinya, para pelaku usaha akan dipungut biaya secara proporsional bergantung pada besaran produksi batubara.
“Kalau pungutan ini dipakai untuk membayar selisih batubara yang dipakai untuk PLN. Itu kan selisihnya dinamis,” terang Dadan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan, pembahasan terkait royalti dan skema PPN sudah tuntas.
“Artinya sekarang prosesnya ada di perubahan Harga Batubara Acuan (HBA). Kemarin kan pelaku usaha meminta supaya HBA mendekati harga jual yang benar,” pungkas Irwandy. (HFAN/Arum)