KABARSOLUSI.COM – Wakil Ketua Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, MK menyoroti banyaknya masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Saldi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur lembaga-lembaga penyelesaian masalah tersebut. Dia meminta DPR tidak boleh lepas tangan menyikapi masalah tersebut.
Hal ini disampaikan Saldi Isra saat membacakan putusan MK yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: MK Minta Para Pihak Serahkan Kesimpulan Terkait Sidang PHPU Pilpres 2024
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan,” tegas Saldi Isra.
Menurut Saldi Isra, DPR semestinya sejak awal menjalankan fungsi konstitusionalnya mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan menjaga amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan tersebut mengamanatkan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.
“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” beber Saldi.(KS/Arum)