KABARSOLUSI.COM – KPU telah mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran meraih suara sah sebanyak 96.214.691.
Sementara itu, Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Kemenangan Prabowo-Gibran menuai protes dari pihak lawan, dan mereka pun akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Tim Nasional pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) telah mendatangi gedung MK untuk mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), pada hari Kamis (21/3/2024).
Di sisi lain, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 22 atau 23 Maret 2024.
Baca Juga: Ini Permintaan Wapres Ma’ruf kepada KSAD Maruli Simanjuntak
Mahkamah Konstitusi sendiri telah resmi membuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024. PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Menanggapi itu, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, pun angkat bicara mengenai gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wapres berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apa pun hasil dari keputusan MK.
“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” ucap Wapres di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Wapres menyebut, gugatan ke MK merupakan langkah konstitusional yang telah diatur untuk penyelesaian sengketa pemilu. Dia mengatakan, ini adalah jalur bagi pihak-pihak yang tak puas dengan hasil pemilu, dan normal terjadi sebagaimana pemilu terdahulu.
“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita, dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada. Sekarang pun saya kira ada. Jadi itu normal,” ujar Wapres.
Dengan adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK.
“Oleh karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbuhnya.(KS/Arum)