KABARSOLUSI.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengikuti rapat perdana di DPR hari ini, Rabu (21/8/2024) sejak dilantik menggantikan Yasonna Laoly.
Dalam raker tersebut, Supratman sempat berbicara dan berkelakar soal dirinya yang sebelumnya menjadi ketua Baleg DPR dan sekarang menjadi Menkumham. Dia menyinggung bahwa dirinya pernah duduk di kursi pimpinan Baleg bersama wakil ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek.
Supratman hadir bersama Mendagri Tito Karnavian dan pejabat Kementerian Keuangan, mewakili pemerintah dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
“Rasanya masih seperti di tempatnya Pak Awiek saya, tidak sadar sudah bergeser,” kata Supratman.
Supratman lalu menjelaskan soal daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi UU Pilkada, baik berupa DIM bersifat tetap maupun usulan baru DIM.
“Tadi kebetulan ada tiga pembagian DIM yang sudah masuk dari pemerintah, satu ada DIM yang bersifat tetap kemudian ada DIM yang bersifat substansi. Kemudian ada usulan baru DIM, usulan baru dari pemerintah sebanyak 140 DIM. Dengan apa yang disampaikan Pak Mendagri tadi dengan ini kami nyatakan bahwa DIM usulan baru dari pemerintah, kami cabut,” jelas Supratman.
Tak berselang itu, Awiek memberikan respons atas pernyataan Supratman dengan nada berkelakar.
“Pak Menkumham itu merupakan rapat perdana di DPR dan di Baleg. Tadi sambutan pertama sebagai menteri di DPR,” ujar Awiek yang memimpin Raker RUU Pilkada tersebut.
Baca Juga: Ekonom Nilai Pilkada 2024 Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi
Diketahui, dari undangan resmi DPR, dijadwal rapat kerja Baleg DPR dengan dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (21/8/2024) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, rapat panja pembahasan RUU Pilkada dan pada pukul 19.00 WIB diagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Sebelumnya, Awiek mengatakan bahwa rapat kerja hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodiasi partai nonparlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodasi dalam pembahasan nanti. Kita tidak boleh melenceng dari itu,” tutur Awiek.
Awiek mengingatkan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU.
“Itu clear. Ya terserah DPR. Namun, supaya tidak memicu kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” pungkas Awiek. (KS/Arum)