HFANEWS.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) dalam masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut aturan itu membuka peluang bagi peserta pemilu melakukan politik uang.
Peluang politik uang ini juga dirasa semakin terbuka jika peserta pemilu tidak melaporkan ihwal dana kampanye itu untuk nanti kemudian diaudit oleh KPU.
“Bisa jadi (berpotensi politik uang). Makanya kalau itu tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, enggak bisa diakses sama publik,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: https://kabarsolusi.com/catatan-bulan-mei-2023-bsi-mobile-mencapai-140-juta-transaksi/
Untuk mengantisipasi itu, Ninis menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah KPU mengecek dengan baik soal laporan dana itu.
Semisal, memastikan berapa dana yang dikeluarkan oleh peserta pemilu saat hendak melakukan baksos.
Hal ini guna mengantisipasi tidak adanya dana yang terpakai di luar dari yang sudah dilaporkan peserta pemilu ke KPU.
“Itu harus dicek dan tadi harus di-link-kan dengan laporan dana kampanyenya. Betul enggak bakti sosial ngasih apa,” ujarnya.
“Nah, itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi itu tadi,” tandas Ninis.(HFAN/Arum)